Perjanjian Renville |
1.
Pengertian perjanjian renville
Perjanjian Renville adalah perjanjian antara Indonesia
dan Belanda yang ditandatangani pada tanggal 17 Januari 1948 di atas geladak kapal
perang Amerika Serikat sebagai tempat netral, USS Renville, yang
berlabuh di pelabuhan Tnajung Priok, Jakarta.
Perundingan dimulai pada tanggal 8 Desember 1947 dan ditengahi oleh Komisi tiga negara(KTN), Committee of Good Offices for Indonesia,
yang terdiri dari Amerika Serikat, Australia,dan Belgia
2.
Isi perjanjian
1)
Belanda hanya mengakui Jawa Tengah, Yogyakarta
dan Sumatra
sebagai bagian wilayah Republik Indonesia
2) Disetujuinya sebuah garis demarkasi
yang memisahkan wilayah Indonesia dan daerah pendudukan Belanda
3) TNI harus ditarik mundur
dari daerah-daerah kantongnya di wilayah pendudukan di Jawa Barat
dan Jawa Timur, Indonesia
di Yogyakarta
Delegasi Indonesia dipimpin oleh Perdana Menteri
Amir Syarifuddin Harahap. Delegasi Kerajaan Belanda dipimpin oleh Kolonel KNIL
R. Abdul Kadir Wijoyoatmojo.
3. Kesepakatan
yang diambil dari Perjanjian Renville adalah sebagai berikut :
1)
Disetujuinya
pelaksanaan gencatan senjata
2)
Disetujuinya
sebuah garis demarkasi yang memisahkan wilayah Indonesia dan daerah pendudukan
Belanda
3)
TNI
harus ditarik mundur dari daerah-daerah kantongnya di wilayah pendudukan di
Jawa Barat dan Jawa Timur ke daerah Indonesia di Yogyakarta
4)
Sebagai
hasil Persetujuan Renville, pihak Republik harus mengosongkan enclave
(kantong-kantong) yang dikuasai TNI, dan pada bulan Februari 1948, Divisi Siliwangi
hijrah ke Jawa Tengah.
5)
Tidak
semua pejuang Republik yang tergabung dalam berbagai laskar, seperti Barisan
Bambu Runcing dan Laskar Hizbullah/Sabillilah di bawah pimpinan Sekarmaji
Marijan Kartosuwiryo, mematuhi hasil Persetujuan Renville tersebut.
Mereka terus melakukan perlawanan
bersenjata terhadap tentara Belanda. S.M. Kartosuwiryo, yang menolak jabatan
Menteri Muda Pertahanan dalam Kabinet Amir Syarifuddin, kemudian mendirikan
Darul Islam/Tentara Islam Indonesia (DI/TII). Hingga pada 7 Agustus 1949, di
wilayah yang masih dikuasai Belanda waktu itu, Kartosuwiryo menyatakan
berdirinya Negara Islam Indonesia (NII).
4.
Kerugian
RI dalam perjanjian renville
1) Wilayah
Republik Indonesia menjadi makin sempit dan dikururung oleh daerah-daerah
kekuasaan belanda.
2) Timbulnya
reaksi kekerasan dikalangan para pemimpin republic Indonesia yang mengakibatkan
jatuhnya cabinet Amir Syarifuddin karena dianggap menjual negara kepada
Belanda.
3) Perekonomian
Indonesia diblokade secara ketata oleh Belanda.
4) Indonesia
terpaksa harus menarik mundur kesatuan-kesatuan militernya dari daerah-daerah
gerilya untuk kemudian hijrah ke wilayah Republik Indonesia yang berdekatan.
5) Dalam usaha
memecah belah Negara kesatuan republic Indonesia, Belanda membentuk
negara-negara boneka, seperti; negara Borneo Barat, Negara Madura, Negara
Sumatera Timur, dan Negara jawa Timut. Negara boneka tersebut tergabung dalam
BFO (Bijeenkomstvoor Federal Overslag).
Pada tanggal 19 Januari ditandatangani
persetujuan Renville Wilayah Republik selama masa peralihan sampai penyelesaian
akhir dicapai, bahkan lebih terbatas lagi ketimbang persetujuan
Linggarjati : hanya meliputi sebagian kecil Jawa Tengah (Jogja dan delapan
Keresidenan) dan ujung barat pulau Jawa -Banten tetap daerah Republik Plebisit
akan diselenggarakan untuk menentukan masa depan wilayah yang baru diperoleh
Belanda lewat aksi militer. Perdana menteri Belanda menjelaskan mengapa
persetujuan itu ditandatangani agar Belanda tidak "menimbulkan rasa benci
Amerika".
Sedikit banyak, ini merupakan ulangan
dari apa yang terjadi selama dan sesudah perundingan Linggarjati. Seperti
melalui persetujuan Linggarjati, melalui perundingan Renville, Soekarno dan
Hatta dijadikan lambang kemerdekaan Indonesia dan persatuan Yogyakarta hidup
lebih lama, jantung Republik terus berdenyut. Ini kembali merupakan inti
keuntungan Seperti sesudah persetujuan Linggarjati, pribadi lain yang jauh dari
pusat kembali diidentifikasi dengan persetujuan -dulu Perdana Menteri Sjahrir,
kini Perdana Menteri Amir- yang dianggap langsung bertanggung jawab jika
sesuatu salah atau dianggap salah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar